Laboratorium Pengujian Tanah dan Pupuk BPSIP Jambi Persiapkan Kelengkapan Dokumen Akreditasi
KOTA JAMBI - Tim akreditasi laboratorium pengujian tanah dan pupuk BPSIP Jambi tengah menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan akreditasi laboratorium sesuai ISO/IEC 17025:2017 pada Selasa (05/10/2024). Koordinasi antar anggota dilakukan setelah melakukan registrasi online melalui website Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN merupakan salah satu komite yang dipercaya oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga laboratorium.
Akreditasi laboratorium menjadi goal BPSIP Jambi memperoleh standar nasional/internasional untuk meningkatkan kepercayaan dari pelanggan terhadap hasil pengujian dan kalibrasi yang dihasilkan oleh laboratorium.
Tahapan pertama registrasi akreditasi laboratorium telah menunjukkan bahwasanya leboratorium pengujian tanah dan pupuk BPSIP Jambi mempunyai legalitas, mempunyai detail kewenangan dan pelayanan laboratorium, ketentuan alat ukur dan pengujian serta pemenuhan kaji ulang akreditasi. Secara detail registrasi telah dilakukan dengan baik.
Koordinasi sekaligus pembagian tugas antar anggota akan terus dilakukan mengingat proses akreditasi laboratorium meliputi beberapa tahapan diantaranya : mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan, audit kelayakan, audit kecukupan, assessment lapangan, tindakan perbaikan/verifikasi tindakan perbaikan hingga keputusan akreditasi.
Dibawah arahan managemen Balai, kesungguhan tim akreditasi menpersiapkan kelengkapan dokumen yang akan diunggah sudah mencapai 100% terpenuhi.
Semoga kegiatan yang telah dan akan dilakukan tidak hanya memberikan pengalaman tim akreditasi dalam hal kompetensi managerial dan teknis tapi juga berbuah manis : Laboratorium Pengujian Tanah dan Pupuk yang terkreditasi KAN.
(WSM, DD, IV, LS, IM, ES)